5/31/2007 10:57:00 AM
Penulis: Rini
Penulis: Rini
Kategori: Fiqh
Sumber: Nasihat Ulama Besar untuk Wanita Muslimah, Penyusun Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Pustaka Ibnu Katsir
Sumber: Nasihat Ulama Besar untuk Wanita Muslimah, Penyusun Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Pustaka Ibnu Katsir
Pertanyaan: Telah tersebar di kalangan wanita muslimah satu fenomena yang berbahaya berupa kebiasaan memakai aba’ah, yaitu busana yang menutupi tubuh hingga ke bahu dan menutupi kepala dengan maksud agar terlihat anggun dipandang. Aba’ah ini terlihat ketat, transparan sehingga terlihat bentuk dada dan tulang, dan mereka memakai busana ini karena ingin mengikuti mode atau karena ingin ketenaran. Bagaimana hukum memakainya? Apakah ini termasuk hijab yang disyariatkan? Dan apakah ini termasuk dari ancaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa pecut kemudian dengan pecut itu mereka memukul manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, jika berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang meliuk-liuk, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak pula mendapat harumnya. sedangkan wangi Surga sudah dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”
Atas fatwanya, saya ucapkan Jazakumullah khairal jazza’.
Jawaban: Allah Ta’ala telah memerintahkan wanita muslimah untuk menutupi tubuh secara sempurna dengan hijab sebagaimana firman-Nya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dan jilbab adalah kain panjang yang digunakan wanita untuk menutupi kepala dan seluruh anggota badannya seperti halnya misylah (pakaian kebesaran bangsa Arab bagi kaum prianya). Sedangkan aba’ah pada awalnya dipakai untuk kepala dan seluruh badan. Maka aba’ah termasuk penutup dan penghalang dari pandangan mata orang lain.
Firman Allah Ta’ala:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dan tidak diragukan lagi bahwa menampakkan bentuk kepala dan kedua bahu wanita merupakan daya tarik yang akan memancing pandangan orang lain, jika wanita muslimah memakai aba’ah yang hanya sampai bahu, maka sama seperti laki-laki karena menampakkan bentuk kepala, leher, dan bentuk bahu serta menjelaskan secara detail sebagian anggota tubuhnya seperti dada, punggung, dan lainnya. Ini semua merupakan sebab terjadinya fitnah, memancing pandangan orang lain, serta mendekatkan diri pada orang jahil walaupun ia termasuk wanita yang menjaga kehormatan diri. Atas dasar inilah, maka tidak boleh bagi seorang muslimah memakai aba’ah yang hanya menutup hingga bahu karena adanya larangan, dan dikhawatirkan masuk kepada ancaman Nabi shalallahu a’alaihi wasallam dalam hadist di atas.
Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin
pada 27/8/1413 H.
SUMBER ASAL:www.pondok-muslimah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment